Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Statistik Pengunjung
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Kategori
Presiden Joko Widodo tampaknya lebih memilih opsi masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun untuk dua periode, atau total 16 tahun. Demikian disampaikan oleh Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11).
"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.
Masa jabatan kades dalam UU Desa yang berlaku saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.
Asri menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak pemerintah sudah diserahkan ke DPR pada September 2023. Oleh karena itu, dia berharap DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya," kata dia.
Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satunya tentang masa jabatan Kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
Tak hanya itu, Asri menjelaskan PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar ketika menemui Jokowi. Ia juga mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas para peringkat desa. Jokowi, klaimnya, setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.
"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas.
Diolah dari berbagai sumber
575 Kali dibuka
Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode
471 Kali dibuka
Kirab Budaya Mbah Jenggolo Desa Wisata Janggalan Kudus Berlangsung Meriah
400 Kali dibuka
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
370 Kali dibuka
Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes
364 Kali dibuka
Menurut Penjelasan Gus Baha, Inilah Waktu di Hari Jumat dimana Doa Pasti Dikabulkan
293 Kali dibuka
INFO GRAFIS APBDES TAHUN 2024
293 Kali dibuka
CATAT KEGIATAN KIRAB BUDAYA DAN GELDARA DESA WISATA JANGGALAN
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1160 ORANG
Perempuan : 1119 ORANG
TOTAL : 2279 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2604.0.0 - Arunika v1.0