Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Statistik Pengunjung

Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode

Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode

Kategori

Berita / Artikel

09 November 2023

574 Kali Dibaca

Administrator

Presiden Joko Widodo tampaknya lebih memilih opsi masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun untuk dua periode, atau total 16 tahun. Demikian disampaikan oleh Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Muhammad Asri Anas usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11).

"Menyimak apa yang disampaikan Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, kedua 8 tahun 2 periode. Tapi kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode," kata Asri.

Masa jabatan kades dalam UU Desa yang berlaku saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Desa yang saat ini masih berproses di DPR RI ada usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.

Asri menjelaskan daftar inventarisasi masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak pemerintah sudah diserahkan ke DPR pada September 2023. Oleh karena itu, dia berharap DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya," kata dia.

Sementara itu, sebelumnya rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa). Salah satunya tentang masa jabatan Kades selama 9 tahun. Secara rinci poin perubahan yang dimaksud yakni masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Tak hanya itu, Asri menjelaskan PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp. 5 miliar ketika menemui Jokowi. Ia juga mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, hingga penghasilan purnatugas para peringkat desa. Jokowi, klaimnya, setuju dan akan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.

"Kami menyampaikan tentang perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, terutama dilihat dari masa pengabdian," kata Anas.

Diolah dari berbagai sumber

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

NOOR AZIS

NOOR AZIS

Kepala Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
IMAM MUZAKA

IMAM MUZAKA

Sekretaris Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
SUPARTI

SUPARTI

Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
NADZIROH

NADZIROH

Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
NOOR AZIS

Kepala Desa

IMAM MUZAKA

Sekretaris

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

1160

Laki-laki

1119

Perempuan

2279

TOTAL

Laki-laki : 1160 ORANG

Perempuan : 1119 ORANG

TOTAL : 2279 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Janggalan

Kantor : Jenggolo No. 150, RT 04 RW 02
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Desajanggalan@gmail.com

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman