PEMBICARAAN TINGKAT 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Statistik Pengunjung
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Kategori
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan saat diwawancarai Parlementaria, Senin (5/2/2024) semalam.
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (pun/aha) #87
576 Kali dibuka
Jokowi Lebih Menyetujui Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 Tahun untuk Dua Periode
471 Kali dibuka
Kirab Budaya Mbah Jenggolo Desa Wisata Janggalan Kudus Berlangsung Meriah
400 Kali dibuka
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
370 Kali dibuka
Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes
365 Kali dibuka
Menurut Penjelasan Gus Baha, Inilah Waktu di Hari Jumat dimana Doa Pasti Dikabulkan
293 Kali dibuka
INFO GRAFIS APBDES TAHUN 2024
293 Kali dibuka
CATAT KEGIATAN KIRAB BUDAYA DAN GELDARA DESA WISATA JANGGALAN
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.
Identitas Desa :
| Kode Desa | : | 3319022002 |
| Kode Kecamatan | : | 331902 |
| Kode Kabupaten | : | 3319 |
| Kode Provinsi | : | 33 |
Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 1160 ORANG
Perempuan : 1119 ORANG
TOTAL : 2279 ORANG
Anggaran Pendapatan Belanja
Lihat Data
OpenSID 2604.0.0 - Arunika v1.0