Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Statistik Pengunjung

PEMBICARAAN TINGKAT 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

PEMBICARAAN TINGKAT 1, Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Kategori

Berita / Artikel

06 Februari 2024

240 Kali Dibaca

Administrator

PARLEMENTARIAJakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan saat diwawancarai Parlementaria, Senin (5/2/2024) semalam.

 

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari Uu desa. Dan Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan.

 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

 

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut. Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;

 

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. (pun/aha) #87

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Desa

NOOR AZIS

NOOR AZIS

Kepala Desa Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
IMAM MUZAKA

IMAM MUZAKA

Sekretaris Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
SUPARTI

SUPARTI

Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
NADZIROH

NADZIROH

Janggalan

Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Selamat datang di Desa Janggalan, Desa cerdas yang membangun masa depan. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi kepada masyarakat melalui teknologi dan inovasi.

Identitas Desa :

Kode Desa:3319022002
Kode Kecamatan:331902
Kode Kabupaten:3319
Kode Provinsi:33
NOOR AZIS

Kepala Desa

IMAM MUZAKA

Sekretaris

Aparatur Desa

statistik
penduduk

Desa Janggalan
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

1160

Laki-laki

1119

Perempuan

2279

TOTAL

Laki-laki : 1160 ORANG

Perempuan : 1119 ORANG

TOTAL : 2279 ORANG

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi Pengelolaan

APB

Anggaran Pendapatan Belanja

APBDesa

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Pemerintah Desa

Janggalan

Kantor : Jenggolo No. 150, RT 04 RW 02
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus

Desajanggalan@gmail.com

Login Admin
Sekilas Info
Ganti Warna
Ke Atas Halaman